Polres Tangsel Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Uang Palsu 340 Ribu Dolar Singapura

By
4 Min Read

Bantentoday – Polres Tangerang Selatan terus mendalami dugaan pemalsuan dan peredaran uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Sebanyak 34 lembar uang dengan total nilai 340.000 dolar Singapura kini menjadi bagian dari penyelidikan polisi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyidik telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

“Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut,” kata Boy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (09/09/2026).

Selain memeriksa saksi, Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi dilakukan untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di negara tersebut.

Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Perkara dugaan uang palsu tersebut juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Legislator meminta kepolisian mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tiga anggota Komisi III DPR RI, yakni Hasbiallah Ilyas, Rudianto Lallo, dan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyampaikan pernyataan senada. Mereka menilai perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura.

Mereka juga meminta proses penanganan perkara tidak berlarut-larut karena dinilai dapat berdampak terhadap citra Indonesia dan kepastian hukum. Kepolisian didorong segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Sementara itu, kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, mengungkapkan kronologi asal-usul uang yang kini menjadi bagian dari penyelidikan Polres Tangerang Selatan.

Steven diketahui saat ini ditahan di Singapura terkait perkara tersebut.

Yosia mengatakan, perkara tersebut pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Menurut Yosia, uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah gerai penukaran valuta asing disebut menolak menerima uang tersebut.

Steven kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa.

Dari proses tersebut, satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura disebut sempat berhasil ditukarkan. Uang tersebut kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum kembali menjadi uang tunai.

“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven,” ujar Yosia.

Penyerahan uang tersebut, menurut Yosia, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian diketahui bermasalah.

Dari 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura, sedangkan enam lembar masih berada di Indonesia. Enam lembar itu kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.

“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” kata Yosia.

Setelah proses tersebut, enam lembar uang itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena adanya persoalan terkait pajak.

Steven kemudian dipanggil pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan. Hotel tempat Steven menginap juga diperiksa.

Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli atau not genuine.

“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” ujarnya.

Polres Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh asal-usul uang, proses peredarannya, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *