Bantentoday – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya pengiriman 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dibawa dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB yang dikendarai pria berinisial FIR.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman BBL menggunakan kendaraan truk yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” ujar Yudhis, Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri atas 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FIR mengaku mengambil BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk kemudian dikirim ke Palembang. FIR juga mengaku telah dua kali melakukan pengambilan dan pengiriman BBL ke wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang. Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” jelas Yudhis.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 30 box styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hijau.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, penyidik menyisihkan sebagian BBL untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilepasliarkan.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” kata Dhoni.
Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ungkapnya.
Dhoni menegaskan, pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Langkah tersebut sekaligus memastikan BBL yang masih hidup dan tidak diperlukan sebagai barang bukti dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan dan pengiriman BBL secara ilegal yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” tutup Yudhis.

