Bantentoday – Pemerintah provinsi (Pemprov) menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Banten yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Keempat raperda inisiatif DPRD Banten yang difokuskan untuk memperkuat regulasi tata kelola ekonomi daerah tersebut meliputi Raperda kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil, Raperda perubahan nama dan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda), Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang panjak daerah dan retribusi daerah, dan Raperda pelaksanaan kewenangan urusan pemerintah bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan mengambil inisiatif mengusulkan empat raperda. Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” kata Gubernur Banten Andra Soni, Selasa (11/8/2026).
Gubernur menjelaskan, bahwa Raperda tentang Usaha Kecil sangat progresif dan relevan untuk menjaga stabilitas ekonomi. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian yang terbukti mampu menyerap tenaga kerja lokal serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Banten. “Pemerintah hadir dalam membina, membantu badan hukumnya, hingga pemberdayaannya. Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya adalah UMKM,” ujarnya.
Dari sisi kapasitas fiskal dan kemudahan berinvestasi, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dinilai akan menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha secara berkelanjutan.
Sementara untuk perubahan status BUMD Banten Global Development menjadi Perseroda ditujukan untuk memperkuat tata kelola badan usaha agar lebih profesional dan akuntabel. Langkah ini diproyeksikan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Sementara Raperda Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi payung hukum yang krusial guna mengisi kekosongan regulasi pasca-dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2012, seiring dengan dikembalikannya sebagian kewenangan pengelolaan tambang kepada pemerintah daerah tingkat provinsi,” ucap Gubernur.

