Bantentoday – Dinas Pendidikan Kota Tangerang terus mendorong peningkatan kualitas sekaligus kemudahan layanan publik, termasuk dalam pengurusan administrasi mutasi atau perpindahan sekolah peserta didik. Saat ini, orang tua maupun wali murid dapat mengajukan permohonan perpindahan sekolah, baik dari maupun ke Kota Tangerang, secara online melalui portal resmi e-pendidikan.tangerangkota.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, layanan digital tersebut dirancang untuk memberikan kepastian dan transparansi dalam proses administrasi, sekaligus membantu masyarakat menghemat waktu dalam mengurus perpindahan sekolah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi pendidikan di Kota Tangerang berjalan dengan transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh siapa saja,” jelasnya.
Selanjutnya, dipastikan bagi seluruh orang tua melengkapi dokumen persyaratan, mulai dari rapot hingga surat permohonan, diunggah dalam format yang jelas dan sesuai dengan syarat.
“Kelengkapan berkas yang diunggah secara benar dari awal akan sangat membantu mempercepat proses verifikasi oleh tim validator kami hingga surat persetujuan terbit,” jelas Wahyudi.
Melalui integrasi sistem online ini, orang tua murid dapat mengurus serta memantau status permohonan mutasi sekolah putra-putrinya secara mandiri dari mana saja.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus mutasi sekolah, berikut adalah tata cara dan alur pengajuannya:
1. Registrasi dan Login di Portal e-Pendidikan
Buka laman web.e-pendidikan.tangerangkota.go.id. Pilih jenis ID identitas (KTP/Paspor) dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua/wali untuk melakukan registrasi atau masuk ke dalam akun sistem.
2. Pilih Menu dan Isi Data Diri
Setelah berhasil masuk, pilih menu Mutasi / Pindah Sekolah. Lengkapi data diri siswa beserta informasi sekolah asal dan sekolah tujuan sesuai kebutuhan.
3. Unggah Berkas Persyaratan
Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan mutasi:
* Persyaratan Pindah Keluar Kota Tangerang:
* Fotocopy Surat Pindah Sekolah Asal
* Fotocopy Rapot (Identitas Siswa, Nilai Semester Terakhir, & Riwayat Pindah Sekolah pada Lembar Akhir Rapot)
* Surat Permohonan Pindah Orangtua Bermaterai Rp10.000 (sesuai regulasi berlaku)
* Persyaratan Pindah Masuk Kota Tangerang:
* Fotocopy Surat Pindah Sekolah Asal / Kedubes Negara Asal
* Fotocopy Surat dari Dinas Pendidikan Sekolah Asal
* Surat Penerimaan dari Sekolah Baru
* Fotocopy Rapot (Identitas Siswa, Nilai Semester Terakhir, & Riwayat Pindah Sekolah pada Lembar Akhir Rapot)
4. Pemeriksaan Berkas dan Kirim Permohonan
Estimasi pemeriksaan berkas oleh petugas sekitar 2 hari kerja
Periksa kembali kelengkapan seluruh berkas yang diunggah. Jika sudah sesuai, klik tombol Kirim Permohonan untuk memproses dokumen.
5. Verifikasi Internal dan Pemrosesan Surat Persetujuan
Di tingkatan internal Dinas Pendidikan Kota Tangerang, berkas yang masuk akan diverifikasi oleh petugas. Draft surat perpindahan sekolah selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi untuk diperiksa dan diparaf, kemudian diteruskan ke Kepala Bidang a.n. Kepala Dinas Pendidikan untuk ditandatangani.
6. Pantau Status dan Unduh Surat Persetujuan
Pemohon dapat memantau status permohonan secara berkala di dashboard akun. Ketika indikator status telah berubah menjadi hijau (disetujui), pemohon dapat langsung mengunduh dan mencetak Surat Persetujuan Mutasi secara resmi.

