Polsek Kragilan Ungkap Dugaan Penggelapan 25 Angkot

By
2 Min Read

Bantentoday – Jajaran Polsek Kragilan, Polres Serang, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan 25 unit angkutan kota (angkot) milik PT Alma Jaya Mandiri. Perusahaan tersebut diketahui beralamat di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASEP di Kampung Sadik, Desa Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/13/VIII/2026/SPKT Satuan Reskrim/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 21 Agustus 2026.

Dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel mobil di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Berdasarkan keterangan pelapor, kasus tersebut bermula ketika pelapor memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Misri bahwa 25 unit kendaraan milik PT Alma Jaya Mandiri diduga telah dijual oleh ASEP dengan cara memotong-motong bagian kendaraan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama Misri dan saksi lainnya, Romi, kemudian mendatangi bengkel yang diduga digunakan oleh pelaku. Namun, ketika tiba di lokasi, seluruh kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan.

Sehari kemudian, Kamis (20/8/2026), pelapor bersama kedua saksi mendatangi sebuah lapak besi tua di wilayah Kasemen, Kota Serang. Di lokasi itu, mereka menemukan sejumlah potongan bodi kendaraan jenis angkot yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Akibat kejadian itu, PT Alma Jaya Mandiri disebut mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp750 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kragilan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu BPKB asli kendaraan minibus warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi A 1913 VX serta potongan bodi kendaraan roda empat jenis angkot.

Saat ini, penyidik Polsek Kragilan masih melakukan pemeriksaan terhadap ASEP, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kragilan Ilman Robiana, SH, menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *