Bantentoday – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap tiga titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lima lubang tambang dan menghentikan seluruh kegiatan pertambangan di lokasi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) tertanggal 1 September 2026.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan tiga tempat kegiatan penambangan dengan total lima lubang tambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak,” kata Maruli, Rabu (23/9/2026).
Pada lokasi pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 sentimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Aktivitas tersebut diduga milik AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026.
Di lokasi kedua, polisi menemukan satu lubang tambang berdiameter sekitar 80 sentimeter dengan kedalaman sekitar 40 meter. Aktivitas tersebut diduga milik AU dan disebut telah berlangsung sejak Juli 2026.
Sementara di lokasi ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Aktivitas tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026.
Maruli mengatakan seluruh aktivitas pertambangan di tiga lokasi tersebut telah dihentikan. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan untuk kepentingan penyidikan.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan satu jack hammer, satu blower, satu pacul, satu tong, serta setengah karung berisi batu bara. Dari lokasi kedua, polisi mengamankan satu serokan, dua pacul, satu balencong, satu jack hammer, satu blower, dan setengah karung berisi batu bara.
Sementara dari lokasi ketiga, barang yang diamankan terdiri atas dua karung berisi batu bara, satu jack hammer, dua blower, satu cangkul, satu tong plastik, satu umplung atau jerigen yang telah dipotong, satu palu, dan satu tambang.
“Penanganan kegiatan penambangan tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami juga telah melakukan pemeriksaan lapangan, mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan, serta berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujar Maruli.

