Ada Pohon Membahayakan di Kota Tangerang? Ini Cara Melaporkan dan Mengajukan Penebangan

Harry
By
2 Min Read

Bantentoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan pohon yang dinilai berisiko membahayakan keselamatan. Pohon yang sudah tua, lapuk, kering, maupun berada di area yang rawan tumbang dapat dilaporkan agar segera mendapat pemeriksaan dan penanganan dari petugas terkait.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Yudi Pradana menjelaskan, masyarakat tidak perlu melakukan penebangan sendiri apabila menemukan pohon yang dinilai membahayakan. Warga dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan Pemkot Tangerang.

“Kalau ada pohon yang dinilai membahayakan, masyarakat bisa melaporkannya. Petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menentukan penanganan yang diperlukan,” ujar Yudi.

Salah satu kanal yang dapat digunakan masyarakat ialah fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, call center Kota Tangerang di 112 atau kanal layanan DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631. Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan laporan terkait pohon yang berpotensi tumbang, dahan patah atau kondisi pohon lainnya yang membutuhkan penanganan.

”Untuk mempercepat proses tindak lanjut, masyarakat disarankan menyertakan informasi yang jelas, seperti lokasi pohon, kondisi pohon, serta foto atau dokumentasi pendukung. Laporan yang masuk kemudian dapat diverifikasi oleh petugas di lapangan,” papar Yudi, Rabu (19/8/26).

Yudi menegaskan, penanganan pohon dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi di lapangan. Jika pohon dinilai membahayakan dan perlu ditebang, petugas akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.

“Jangan menebang sendiri, terutama jika pohonnya berada di ruang publik atau berdekatan dengan jaringan listrik dan fasilitas umum. Laporkan kepada kami agar bisa ditangani dengan aman,” jelasnya.

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *