Polda Banten Limpahkan Dua Tersangka Kasus 150 Ribu Benih Bening Lobster ke Kejari Serang

By
3 Min Read

Bantentoday –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan pengiriman ilegal 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas kasus pengiriman BBL yang ditangani kepolisian.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penindakan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan dilakukan di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, kawasan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, dalam penyelidikan awal penyelidikan satu tersangka berinisal FIR. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan, polisi kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang berperan aktif membantu dan ikut serta dalam proses pengiriman BBL.

“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” ujar Dian pada Selasa (29/09).

Dari hasil penyelidikan, penyidikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB yang membawa 30 box styrofoam berisi sekitar 150.000 ekor BBL. Berdasarkan hasil kontes bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

Dalam proses penyelidikan, sebagian BBL yang masih hidup telah dilakukan pelepasliaran di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang pada hari Jum’at (4/8). Sementara itu, sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan untuk kepentingan proses penyelidikan dan telah pemakaman.

Dian menjelaskan, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang.

“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dian menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menindak praktik pengiriman BBL secara ilegal serta menjaga kehausan sumber daya perikanan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pengiriman BBL yang dilakukan secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan-undangan,” tutup Dian

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *