Kemensos Tangguhkan Penyaluran Bansos 259 KPM yang Terindikasi Judol di Kabupaten Tangerang

Tony Prasetyo
2 Min Read

Bantentoday – Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupatern Tangerang, Banten, karena terindikasi sebagai pelaku judi online (judol). Indikasi keterlibatan judol tersebut diketahui berdasarkan penelusuran Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Endang Ramdani di Tangerang, Kamis (13/8/2026).

Endang Ramdani menyebut dari ratusan KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. Tidak seluruh KPM yang ditangguhkan bansosnya itu melakukan langsung aktivitas judol. Sebagian dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos.

“Hampir semuanya, salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol, kemungkinan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terpakai oleh orang lain,” kata Endang Ramdani.

Menurutnya, bahwa dari sebanyak 259 KPM yang bansosnya ditangguhkan, sebanyak 195 KPM telah mengajukan klarifikasi untuk memulihkan kembali status kepesertaan mereka sebagai penerima bansos. “Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya,” kata Endang Ramdani.

Dirinya mengimbau KPM yang terindikasi terlibat judi online untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menggunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukan. “Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut, gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Sementara bagi KPM yang merasa penangguhan bantuan dilakukan karena kesalahan data, Endang meminta mereka segera mengajukan sanggahan atau klarifikasi. “Klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan masing-masing,” tutup Endang Ramdani.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *