Bantentoday – Menutup rangkaian pelayanan publik dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadirkan layanan hukum secara langsung kepada masyarakat di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Kota Tangerang, Kamis (13/08/2026).
Pada hari terakhir pelaksanaan layanan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten memberikan akses layanan di bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Dari layanan yang diberikan, tercatat 25 pencatatan Hak Cipta musik dan lagu yang berhasil difasilitasi hingga menghasilkan sertifikat Hak Cipta pada hari ini, sehingga secara total 136 layanan sertifikat hak cipta musik/lagu berikan.
Selain layanan Kekayaan Intelektual, masyarakat juga memperoleh layanan pendirian Perseroan Perorangan. Pada hari ini sebanyak 12 sertifikat Perseroan Perorangan telah difasilitasi melalui rangkaian pelayanan tersebut, sehingga total 63 sertifikat diberikan dari 7 hari pemberian layanan.
Kehadiran berbagai layanan dalam satu lokasi menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Banten mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat. Masyarakat tidak hanya memperoleh layanan administratif, tetapi juga dapat berkonsultasi secara langsung mengenai kebutuhan legalitas usaha maupun perlindungan terhadap karya yang dimiliki.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa pelayanan dalam momentum Hari Pengayoman ke-81 dirancang untuk memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat layanan hukum secara lebih mudah dan langsung.
“Kami ingin momentum Hari Pengayoman ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui layanan yang kami hadirkan, masyarakat dapat memperoleh akses perlindungan Hak Cipta sekaligus legalitas usaha secara lebih mudah, termasuk melalui pendampingan langsung dari jajaran Kemenkum Banten,” ujar Picesco.
Pencatatan Hak Cipta musik dan lagu menjadi salah satu layanan yang mendapat perhatian masyarakat. Kebijakan pencatatan Hak Cipta musik dan lagu dengan biaya Rp0 atau tanpa biaya memberikan ruang yang lebih luas bagi pencipta dan pelaku seni untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka.
Sementara itu, layanan Perseroan Perorangan memberikan alternatif legalitas bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha dalam bentuk badan hukum. Kemudahan akses terhadap layanan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk semakin tertib dalam aspek legalitas sekaligus memperkuat fondasi pengembangan usahanya.

