Kanwil Kemenhum Banten Melalui MPP Beri Layanan Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis

Tony Prasetyo
2 Min Read

Bantentoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu dengan biaya Rp0 alias gratis melalui layanan jemput bola di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangerang Selatan (Tangsel). Layanan ini dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual sehingga biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pencipta untuk mencatatkan karya yang telah dihasilkan.

Layanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik Kanwil Kemenkum Banten dalam menyambut Hari Pengayoman ke-81 sekaligus upaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Musisi sekaligus pencipta lagu Ade Suprisno mengaku senang dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya. Terlebih, pencatatan hak cipta musik dan lagu tersebut tidak dikenakan biaya. “Sangat bangga karena informasi ini gratis, segera mungkin saya merapat ke MPP. Sangat memuaskan karena semuanya memang gratis,” ujar Ade.

Dalam layanan tersebut, Ade mencatatkan sejumlah karya musiknya, di antaranya “Pengorbanan Cinta”, “Tiada Kepastian”, dan “Gara Gara Kamu”. “Sejumlah karyanya telah dipublikasikan melalui platform YouTube, sedangkan karya lainnya pernah dibawakan,” ujarnya.

Pencatatan hak cipta menjadi salah satu upaya memberikan kepastian mengenai kepemilikan sekaligus perlindungan terhadap karya yang telah diciptakan. Dalam pelaksanaannya, karya musik atau lagu yang akan dicatatkan harus telah dipublikasikan, antara lain melalui platform digital seperti YouTube, atau pernah dibawakan.

Setelah proses pendaftaran dilakukan dan tidak ditemukan kendala, sertifikat pencatatan hak cipta dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 10 menit. Kemudahan layanan tersebut diharapkan dapat membuat pencatatan hak cipta lebih mudah diakses oleh para pencipta. Masyarakat yang memperoleh informasi mengenai layanan itu dapat langsung mendatangi pusat pelayanan untuk mencatatkan karya mereka.

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *