Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Ulama Lebak: Efek Jera Pelaku Korupsi

"Kami mendukung RUU Perampasan Aset itu disahkan agar memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cimangeunteung Rangkasbitung, K.H. Hasan Basri.

Tony Prasetyo
2 Min Read
Ilustrasi RUU Perampasan Aset

Bantentoday – Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cimangeunteung Rangkasbitung, K.H. Hasan Basri menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset penting untuk mencegah perbuatan korupsi atau kejahatan ekonomi yang bisa berdampak terhadap kehidupan sosial di masyarakat.

‎”Kami mendukung RUU Perampasan Aset itu disahkan agar memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” kata Hasan Basri di Lebak, Jumat (28/8/2026).

Ulama dari Kabupaten Lebak Banten ini mengatakan, bahwa ‎selama ini pelaku korupsi di tanah air tidak habis-habisnya dan semakin menggurita serta pelakunya berbagai jabatan mulai oknum pejabat menteri, lembaga hukum, pejabat daerah, politisi, pengusaha hingga pejabat tingkat desa. “Pelaku kejahatan ekonomi bisa menimbulkan penderitaan, kesengsaraan rakyat, dan kemiskinan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR RI , sehingga aset yang dikuasai kembali oleh negara. ‎”Kami berharap uang hasil rampasan itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan , sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menurut dia, perbuatan korupsi itu hukumnya haram berdasarkan ajaran Islam dan masuk kategori dosa besar. Selain itu, juga bertentangan dengan ideologi negara dan melanggar perbuatan tindak pidana, sehingga pelakunya harus diproses secara hukum.

Meskipun RUU Perampasan Aset itu nantinya disahkan, namun tetap pelaku kejahatan ekonomi menjalani hukuman. ‎”Kami meyakini perampasan aset dari korupsi itu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengambil harta miliknya, termasuk disembunyikan, dipindahkan, atau diwariskan hingga dilarikan ke luar negeri,” katanya.

Menurut dia, selama dua tahun terakhir penanganan dan penindakan kejahatan ekonomi pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto relatif baik karena banyak yang terungkap oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Uang hasil kejahatan yang disita negara nilainya mencapai triliunan rupiah,” jelasnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat untuk pencegahan pelaku korupsi, sehingga kedepannya Indonesia bisa terbebas dari perbuatan korupsi. ‎”Kami memastikan jika korupsi itu hilang di tanah air, maka kehidupan masyarakat menjadi lebih baik juga dapat mewujudkan kesejahteraan,” kata K.H. Hasan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *