Pemkot Tangerang Ajak Warga Bayar Pajak Daerah Gak Pake Ribet Datang ke Loket

Tony Prasetyo
2 Min Read
Aplikasi Tangerang LIVE

Bantentoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengajak masyarakat membayar pajak daerah dengan memanfaatkan kanal digital tanpa harus datang ke loket saat pelaksanaan Program Pesta Diskon Kemerdekaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

“Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS dan PosPay. Ketika melakukan pembayaran di periode bulan ini, maka secara otomatis ada potongan atau diskon. Jadi warga tak perlu lagi khawatir memiliki tunggakan pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, bengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu menunggu atau datang langsung ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan kewajiban pajak, sebab pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemkot Tangerang mengingatkan masyarakat untuk memastikan transaksi dilakukan melalui kanal pembayaran resmi dan menyimpan bukti pembayaran setelah transaksi berhasil.

”Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. Kontribusi tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik di Kota Tangerang,” katanya.

Sementara itu dalam Pesta Diskon Kemerdekaan, Pemkot Tangerang memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak yakni diskon 17 persen untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014 dan diskon 8 persen untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015 hingga 2020.

Selain itu, tersedia diskon BPHTB sebesar 45 persen untuk perolehan hak atas tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap (PTKL).

Kiki menjelaskan, Pemkot Tangerang juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2025 sesuai ketentuan program. “Pada 2026, Bapenda Kota Tangerang telah menetapkan target penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 sebesar Rp600 miliar serta BPHTB sebesar Rp662 miliar,” tutur Kiki.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *