Pj Gubernur Banten keluarkan surat edaran THR 2024

Pj Gubernur Banten keluarkan surat edaran THR 2024

“Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan Tahun 2024 telah dikeluarkan”

Bantentoday – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan Tahun 2024, di Serang, Rabu (27/3).

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Dalam SE tersebut menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan, di mana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menentukan besaran THR Keagamaan di antaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Selain itu, SE itu juga menuturkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Diharapkan Bupati/Wali Kota menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.

Serta, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemenaker.go.id

“Posko pengaduan THR sudah dibentuk di bidang Hubungan Industri. Pengaduan bisa langsung, bisa juga secara online,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Septo Kalnadi.

CATEGORIES
TAGS