Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Disdukcapil Pandeglang: KTP Digital Permudah Akses Kegiatan Masyarakat

Disdukcapil Pandeglang: KTP Digital Permudah Akses Kegiatan Masyarakat

Bantentoday – Pemkab Pandeglang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendorong masyarakat daerah itu untuk mengaktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital guna mempermudah akses kegiatan sehari-hari. 

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memajukan transformasi digital diberbagai sektor pelayanan publik,” kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Pandeglang Amir Syarifudin di Pandeglang, Senin (26/6). 

Ia mengungkapkan KTP konvensional dalam bentuk fisik menjadi KTP digital itu dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam berbagai kegiatan.

Seperti pada hal pembelian tiket transportasi, registrasi layanan kesehatan, dan masih banyak lagi.

Menurutnya, dengan menggunakan KTP digital masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik saat ingin mengakses berbagai layanan.

Sehingga, mereka hanya perlu memiliki smartphone atau perangkat elektronik lainnya yang terkoneksi dengan internet.

KTP digital dapat diunduh melalui aplikasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Aplikasi tersebut juga akan menyimpan data kependudukan masyarakat secara elektronik dan memungkinkan akses mudah saat diperlukan.

Amir juga menekankan keamanan dalam penggunaan itu terlindungi dan terjamin keamanannya untuk memastikan kerahasiaan data pribadi masyarakat dalam aplikasi tersebut.

“Tindakan keamanan yang ketat telah diimplementasikan untuk melindungi data dari penyalahgunaan,” kata Amir.

Disdukcapil Pandeglang dalam beberapa waktu lalu sudah sosialisasikan intensif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan cara penggunaan KTP digital. 

“Kami menargetkan tahun 2023 penggunaan KTP digital di Pandeglang mencapai 25 persen,” katanya.

TAGS