Bantentoday – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menertibkan dan menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di RW 05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kamis (17/9/2026). Tindakan tersebut dilakukan setelah DLH melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, penutupan TPS ilegal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan petugas serta laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut. Sebelum penutupan, tim Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) telah melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH,” ujarnya.
Lokasi TPS ilegal tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. DLH Kota Tangerang masih melakukan pengujian untuk mengetahui potensi dampak aktivitas pembuangan sampah terhadap lingkungan. Pengujian mencakup sejumlah aspek, antara lain pencemaran air, udara dan kebisingan.
“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” jelasnya.
Penutupan TPS ilegal ini juga berkaitan dengan adanya kejadian kebakaran yang sebelumnya terjadi di lokasi. DLH Kota Tangerang menyebut, keberadaan lokasi pembuangan sampah tersebut menjadi perhatian setelah adanya laporan dari masyarakat.
Secara kepemilikan, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tersebut terdiri dari lahan milik perorangan dan lahan milik perusahaan.
DLH Kota Tangerang memastikan, proses penanganan tetap mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penutupan ini menjadi lokasi ke-8 yang ditertibkan dalam rangka penanganan TPS ilegal di Kota Tangerang. DLH juga menyebut masih terdapat kemungkinan ditemukannya lokasi serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Pinang.

