Bantentoday – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai di Pasanggrahan Tjimande Banten, Kecamatan Walantaka.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, layanan SIM keliling merupakan upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus datang jauh ke kantor pelayanan.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan Polri yang mudah diakses masyarakat. Melalui layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu datang jauh ke kantor pelayanan, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” ujar Hengki, Kamis (17/9/2026).
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hengki mengimbau warga Kecamatan Walantaka dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan SIM keliling tersebut serta memastikan SIM tetap aktif. Menurutnya, kepatuhan terhadap administrasi berkendara menjadi salah satu bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“SIM aktif, perjalanan aman dan nyaman. Polri untuk masyarakat,” tutupnya.

