Bantentoday – Polda Banten menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pengecekan di empat lokasi di wilayah Kota Serang. Pemeriksaan dilakukan sejak Minggu hingga Senin dini hari untuk memastikan informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan BBM tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengecekan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 1 September 2026. Empat lokasi yang diperiksa berada di wilayah Kepuren, Kecamatan Walantaka, serta tiga lokasi di kawasan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dari pemeriksaan di lokasi pertama di Kepuren, petugas tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun penimbunan BBM.
Pengecekan kemudian dilakukan di area parkir kendaraan tronton atau truk besar di sekitar rel kereta api wilayah Banjaragung. Petugas kembali tidak menemukan aktivitas penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
Di lokasi lainnya, petugas hanya menemukan tumpukan drum kosong tanpa adanya tanda-tanda kegiatan penyalahgunaan BBM. Sementara pemeriksaan di lokasi keempat juga tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Maruli menegaskan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi maupun pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di empat lokasi tersebut, petugas tidak menemukan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana minyak dan gas bumi. Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM. Informasi maupun laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

