Tiga Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang Dibongkar, Polisi Tangkap Enam Tersangka

By
3 Min Read

Bantentoday – Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap aktivitas produksi narkotika jenis tembakau sintetis di tiga tempat berbeda. Dari hasil operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti senilai sekitar Rp400 juta turut diamankan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis lintas wilayah yang memasarkan produknya melalui media sosial.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Tangerang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri jaringan tersebut hingga menemukan tiga rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menangkap tersangka OKA dan menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan produksi, antara lain gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui analisis data teknologi informasi. Pada Senin (14/9/2026), petugas menggerebek lokasi kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.

“Untuk barang buktinya yakni 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta alat-alat produksi,” ucapnya.

Pengembangan berlanjut hingga lokasi ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Melalui operasi kontrol pengiriman, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH pada Selasa (27/10/2026). Rumah kontrakan tersebut diketahui digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

“Barang buktinya berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menjelaskan, dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan total 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis.

Menurut dia, cairan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram tembakau sintetis. Jika diperhitungkan secara keseluruhan, nilai barang bukti dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 juta.

“Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat (maps),” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas dia.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *