Ditpolairud Polda Banten Ungkap Dua Kasus Pencurian Kapal, Tiga Tersangka Diamankan

By
7 Min Read

Bantentoday – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua kapal, yakni MV. Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dan MV. Rasuna Baruna di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon. Total kerugian perusahaan pemilik kapal dalam dua perkara ini diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Banten AKBP M. Fahrurozy, serta perwakilan PT Andhika Lines dan PT Pelayaran Bahtera.

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga penelusuran barang bukti. Hasilnya, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial BS (54), RS (56), dan JP (36), yang ditangkap dalam perkara berbeda. Berdasarkan pemeriksaan awal, BS dan RS mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di kedua kapal, sedangkan JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil curian dalam perkara MV. Bulk Halmahera.

“Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka,” ujar Eko Hartanto.

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, saat kapal milik PT Andhika Lines itu berlabuh di sekitar perairan Pulo Kali. Sekitar pukul 03.40 WIB, awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin dan melaporkannya kepada awak di anjungan. Sekitar pukul 04.02 WIB, awak melakukan pengecekan ke sejumlah area, lalu nakhoda bersama chief officer memeriksa rekaman CCTV.

Rekaman menunjukkan tiga orang tak dikenal naik melalui buritan kiri menuju area workshop mesin sekitar pukul 01.54 WIB dan turun kembali sekitar pukul 02.06 WIB. Barang yang hilang meliputi dua piston, 12 piston ring tahap pertama, 12 piston ring tahap kedua, delapan oil scraper ring tahap kedua, dua flap valve ukuran dua inci, satu butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100, serta tiga stud bolt dan cylinder head. Kerugian PT Andhika Lines diperkirakan Rp200 juta.

Penyidik menduga pencurian dilakukan empat orang menggunakan perahu berwarna biru, hijau, dan putih dengan lis kuning. Tiga orang naik ke kapal, sementara satu orang tetap di perahu untuk mengawasi situasi.

Pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan BS di rumah kontrakannya di Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Pada waktu yang sama, RS diamankan di rumah kontrakannya di Desa Mangkunegara, kecamatan yang sama. Dalam pengembangan perkara, JP diamankan pada 13 Oktober 2026 di wilayah Jakarta Utara.

Kasus kedua menimpa kapal milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, saat kapal sandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Cilegon. Ketika Mualim IV mengecek bagian buritan, ia tiba-tiba ditarik dan disekap pelaku. Korban diancam dengan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya agar tidak berteriak atau melawan.

Pada saat bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu ruang mesin untuk mengambil suku cadang. Sekitar pukul 04.28 WIB, pelaku membawa kotak berisi barang menuju sisi kiri belakang kapal, dan sekitar pukul 04.33 WIB mereka turun ke perahu serta melepaskan korban. Mualim IV kemudian merekam perahu pelaku dengan telepon genggam, berteriak meminta tolong, dan menekan HT untuk membangunkan awak lain. Kejadian ini terekam CCTV kapal dan video korban, yang menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

Barang yang hilang adalah tiga unit connecting rod assembly, komponen suku cadang mesin kapal, dengan kerugian sekitar Rp600 juta. Dalam perkara ini, tiga orang berinisial WS, SL, dan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan perahu untuk mencari kapal yang berlabuh atau sandar dalam kondisi sepi. Setelah menemukan sasaran, mereka mendekat dengan mesin perahu dimatikan dan mengayuh menuju buritan. Untuk naik, mereka diduga memakai batang bambu dan tali tambang berujung besi pengait. Jika menemukan pintu terkunci, gembok dirusak dengan peralatan yang dibawa, lalu barang dipindahkan ke perahu.

Dalam perkara MV. Bulk Halmahera, penyidik menyita satu perahu, satu mesin perahu, dua dayung kayu, besi pengait, tali tambang, headlamp, pisau cutter, telepon genggam, dan barang lain terkait penyidikan. Pada perkara MV. Rasuna Baruna, barang bukti meliputi dua gembok rusak, rantai besi sepanjang sekitar dua meter, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, serta barang lain yang disita dari tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif para tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan sehingga mencuri bersama rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten dan melanjutkan pemberkasan. Para tersangka pencurian dijerat Pasal 477 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Pasal 477 ayat (2) mengatur ancaman penjara paling lama sembilan tahun jika memenuhi unsur yang ditentukan. Adapun tersangka penadahan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Eko Hartanto menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan setiap pihak dan melengkapi alat bukti. “Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kedua perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak serta keberadaan orang-orang yang masih dicari. Kami mengimbau pemilik kapal dan awak kapal agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi dengan baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tuturnya.

Perwakilan pihak korban menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan profesionalisme Ditpolairud Polda Banten. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas serta para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga upaya ini dapat memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha pelayaran dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ungkapnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *