Tak Kantongi Dokumen Lengkap, 60 Ekor Kambing Ditolak Masuk ke Banten

Bantentoday – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (karantina Banten), menolak pemasukan 60 ekor kambing dari Way Kanan, Lampung tujuan Serang, Banten. Penolakan dilakukan karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan dokumen karantina sesuai ketentuan yang berlaku, Senin (28/07).
Tindakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, bahwa setiap lalu lintas hewan antar area wajib memenuhi persyaratan administrasi dan tindakan karantina guna menjamin kesehatan hewan serta mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari M H, mengatakan bahwa kepatuhan terhadap persyaratan karantina merupakan kunci dalam menjaga keamanan lalu lintas hewan dan melindungi wilayah dari risiko penyebaran penyakit.
“Setiap pengiriman hewan antar area wajib memenuhi persyaratan karantina sebelum dilalulintaskan. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan yang dapat berdampak terhadap peternakan, perekonomian, dan keamanan hayati. Kami mengimbau seluruh pengguna jasa untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan pengiriman,” ujar Duma.
