Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian 1.700 Ompreng di Dapur SPPG Ciputat

Bantentoday – Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Kota Tangerang Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial TRS, DC, dan GZ, sementara seorang pelaku lainnya berinisial HK masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial TRS yang merupakan petugas keamanan di Dapur SPPG diduga menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut. TRS diduga merancang skenario pencurian sekaligus membagi peran kepada pelaku lainnya.
“TRS memiliki peran dominan sebagai pihak yang merancang aksi pencurian dan mengatur peran para pelaku. Sementara tersangka lainnya bertugas melakukan pencurian serta menerima dan menjual barang hasil kejahatan,” ujar Bambang, Rabu (29/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Ciputat Timur menerima laporan pada 8 Juli 2026 dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian diduga berlangsung secara bertahap sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026 saat dapur SPPG belum beroperasi untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Memanfaatkan kondisi bangunan yang relatif sepi, para pelaku diduga mengangkut barang-barang secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan. Barang yang dicuri meliputi 1.700 ompreng berbahan stainless steel, dua kompor gas merek Rinnai, satu blender, satu printer, satu genset, satu set power box beserta perangkat perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang dan ruangan dapur.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang-barang tersebut tidak disimpan, melainkan dijual kembali, termasuk melalui platform daring. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi memperoleh keterangan bahwa hasil penjualan barang curian diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa ompreng hasil curian dijual, termasuk melalui penjualan secara daring. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelas Bambang.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik sempat menghadapi kendala karena tidak ditemukan rekaman CCTV maupun saksi yang mengetahui aksi pencurian. Namun, saat melakukan olah tempat kejadian perkara, penyidik menaruh perhatian pada sikap TRS yang dinilai tidak wajar.
Kecurigaan tersebut mendorong penyidik untuk memeriksa TRS lebih lanjut, termasuk melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan TRS positif menggunakan narkotika. Temuan itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarahkan penyidik untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus pencurian.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, TRS akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut. Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap DC dan GZ serta menetapkan HK sebagai DPO.
