Bantentoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten mencatat telah menerbitkan sebanyak 112.208 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari yang tercatat berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM), terdapat sekitar 145.113 pelaku UMKM di Kota Tangerang per Desember 2025.
“Penerbitan NIB ini, sebagai dokumen pendukung mengakses berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, maupun layanan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, di Tangerang.
Sepanjang tahun 2025, Sugihharto menjelaskan DPMPTSP telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha.
“Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha sebagai identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha,” papar Sugihharto.
Pengurusan NIB juga dapat dilakukan secara mandiri secara daring. Prosesnya relatif sederhana, sehingga pelaku UMKM tidak perlu menggunakan jasa perantara. “Bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan, pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan pendampingan perizinan usaha yang tersedia di Kota Tangerang,” jelas Sugihharto.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan legalitas yang lebih jelas sekaligus membuka peluang untuk mengembangkan usahanya. Karena itu, bagi warga Kota Tangerang yang sudah menjalankan usaha tetapi belum memiliki NIB, tidak perlu menunda untuk mengurusnya.
”Pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya,” tutupnya.

