Bantentoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau pendampingan dan penjemputan peserta didik khusus pada tanggal 27–28 Agustus 2026. Hal ini terkait adanya rencana aksi penyampaian pendapatan di Gedung DPR/MPR Jakarta.
SE Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Tangerang. Dalam surat yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 itu, Disdik Kota Tangerang juga meminta seluruh siswa jenjang SD dan SMP dijemput langsung oleh orang tua/wali murid atau pihak keluarga yang telah dipercaya saat jam kepulangan sekolah.
“Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, peserta didik khususnya saat perjalanan pulang sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar.
“Disdik Kota Tangerang juga mengimbau agar siswa tidak diperbolehkan pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkumpul di luar lingkungan sekolah,” jelasnya.
Selain itu, katanya, apabila orang tua atau wali murid mengalami keterlambatan dalam menjemput akibat pengalihan lalu lintas maupun kemacetan, mereka diminta segera menginformasikan kondisi tersebut kepada guru kelas atau wali kelas masing-masing.
Orang tua/wali memastikan anak-anak langsung menuju ke rumah setelah dijemput dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi berlangsung.
“Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi,” tutup Wahyudi.

