Bangun Fasilitas MPP di Cikupa Rp70 Miliar, Pemkot Tangerang : Dana dari APBD 2025

Bangun Fasilitas MPP di Cikupa Rp70 Miliar, Pemkot Tangerang : Dana dari APBD 2025

Bantentoday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten menganggarkan sebesar Rp70 miliar untuk pembangunan fasilitas Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Arteri Suvarna Boulevard, Kecamatan Cikupa.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan mengatakan bahwa anggaran pembangunan MPP ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. “Dibangun dalam dua tahap dengan total dana bersumber dari APBD senilai Rp70 miliar dengan sistem lelang,” katanya di Tangerang, Senin (11/8).

Kata Hendri, bahwa rancangan pembangunan MPP didirikan di lahan seluas 8,33 meter persegi dengan kondisi fisik telah mencapai 85 persen proses penyelesaian.

Baca juga : Pemkab Tangerang Bangun Gedung MPP di Cikupa

Selain itu, proyek gedung MPP tersebut terdiri atas tiga lantai yakni; lantai dasar, lantai satu berikut mezzanine, lantai dua dan lantai tiga serta dak berisi taman dengan keseluruhan total luas bangunan 5.825 meter persegi.

Sementara itu bagian atap bangunan dibuat untuk kebutuhan pencahayaan alami pada bangunan sehingga matahari pagi berhadapan langsung dengan bagian depan dan arah matahari sore berhadapan dengan bagian belakang tapak.

Kemudian, selain tenant-tenant layanan perizinan gedung MPP juga menyiapkan ruang bupati, kepala dinas, kepala bidang, staf, ruang rapat, aula dan sejumlah fasilitas vital. “Bentuk dasar bangunan terinspirasi dari topi caping yang merupakan bagian dari lambang Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Ia menambahkan, fasilitas gedung MPP yang dirancang pemerintah daerah menyediakan toilet ramah bagi penyandang disabilitas dan toilet keluarga sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

“Konsep bangunan MPP yang digunakan dalam pekerjaan ini selalu mengacu pada ketentuan dan syarat yang telah ditentukan. Bangunan akan berfungsi sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat yang secara umum,” ujarnya.

TAGS