Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Polypropilene Copolymer dari 5 Negara

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Polypropilene Copolymer dari 5 Negara

Bantentoday – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) hari ini, Senin (14/8) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropylene copolymer dari lima negara yaitu Korea Selatan, Vietnam, Persatuan Emirat Arab (PEA), Malaysia, dan Singapura. Produk tersebut masuk dalam pos tarif 3902.30.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Donna Gultom menjelaskan, penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. sebagai perwakilan industri dalam negeri. Donna mengatakan, penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan dan apabila diperlukan bisa diperpanjang menjadi 18 bulan.

“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan, ditemukan bukti awal adanya dumping atas impor produk polypropylene copolymer, kerugian materiel bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk polypropylene copolymer dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” ungkap Donna disiaran persnya, Senin (14/8).

Penyelidikan antidumping impor produk polypropylene copolymer tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut meliputi industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Korea Selatan, Vietnam, PEA, Malaysia, dan Singapura yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan, Vietnam, PEA, Malaysia, dan Singapura, serta perwakilan pemerintahan di Indonesia.

Semua pihak yang berkepentingan yang diketahui diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian yang dimaksud secara tertulis kepada KADI.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan ini,selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman yaitu 27 Agustus 2023.

TAGS