Untuk Lindungi Pengendara, Pemkab Tangerang Bakal Siapkan Regulasi Sepeda Listrik

Untuk Lindungi Pengendara, Pemkab Tangerang Bakal Siapkan Regulasi Sepeda Listrik

Bantentoday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, tengah menyiapkan sejumlah regulasi atau rancangan payung hukum yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik di daerah itu.

Regulasi itu nantinya tertuang dalam peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat (perda),” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin (14/8).

Kata Bupati Tangerang, regulasi dibuat untuk melindungi pengendara. “Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu,” katanya.

Baca juga: Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya Kabupaten Tangerang

Di Kabupaten Tangerang, lanjutnya, penggunaan sepeda listrik makin marak sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya. 

Kepolisian Resor Kota (Polreta) Tangerang, kata dia, mendorong pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.

“Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban penggunaan sepeda listrik,” ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala.

Dalam berkendara, kata dia,  ada aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik, menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

“Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu lintas yang sudah ada,” katanya.

Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik. Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur soal penggunaan kendaraan spesial tersebut. Sepeda listrik, menurutnya, tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan pada Permenhub menyebutkan kendaraan sepeda motor listrik harus memiliki SUT dan SRUT serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK.

“Maka ini harus dibaca, secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,” ujar Sitta Mardonga.

Merujuk terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, kata dia, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Karena itu, menurut dia, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

“Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada. Kita baru ada undang-undang (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor,” ujarnya.

Baca juga: Berbahaya, Polres Cilegon Larang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

CATEGORIES
TAGS