Perda Kawasan Tanpa Rokok, Anggota DPRD Kebupaten Lebak: Semoga Segera Disahkan
Bantentoday – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendukung penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mewujudkan hidup sehat dan lingkungan bersih.
“Kia berharap dalam waktu dekat ini Perda KTR dapat disahkan,” katanya di Lebak, Rabu (28/6).
Penerbitan Perda KTR itu, menurutnya, sangat penting untuk melindungi masyarakat agar tidak terdampak asap rokok yang bisa membahayakan bagi kesehatan baik bagi perokok aktif maupun orang lain di sekitarnya.
Ia mengatakan asap rokok mengandung beragam zat kimia berbahaya dan beberapa diantaranya dapat menyebabkan masalah kesehatan. Karena itu, lanjutnya, penting ada peraturan terkait rokok.
Menurut dia, Perda KTR bisa terapkan di sekitar rumah sakit, pelayanan kesehatan,tempat umum, tempat ibadah, tempat kerja, dalam kendaraan umum, pendidikan, dan tempat bermain anak.
Ia meyakini Perda KTR bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat sehat di lingkungan bersih tanpa asap rokok.
Dengan demikian adanya perda, pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan tindakan tegas bagi perokok yang melakukan pelanggaran agar memberikan efek jera.
Rencananya, kata dia, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar perokok tersebut dikenakan Rp500 ribu.
“Kami minta perokok tidak lagi merokok di sembarangan tempat dan mereka boleh merokok di tempat-tempat, di ruangan yang disediakan pemerintah,” katanya.
Diketahui, Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. (Ant)