Bantentoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta kepada masyarakat untuk melaporkan praktik percaloan dan pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan administrasi melalui kanal pengaduan resmi. Hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan masyarakat tidak perlu memberikan uang, hadiah, ataupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas untuk memperoleh pelayanan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi,” katanya di Tangerang, Kamis (6/8/2026).
“Apabila masyarakat menemukan permintaan biaya di luar ketentuan, praktik percaloan, atau penyalahgunaan wewenang lainnya, masyarakat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang,” ucap Ricky.
Menurutnya, laporan pengaduan oleh masyarakat bisa disampaikan melalui kanal Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa) melalui aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, Instagram @lapor_laksa, email layanan@tangerangkota.go.id, serta media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. “Seluruh layanan pemerintah telah memiliki prosedur dan ketentuan biaya resmi apabila memang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ricky.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong pencegahan korupsi dalam pelayanan publik. Program tersebut juga mengampanyekan pencegahan praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, nepotisme, serta penyalahgunaan fasilitas dinas di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemkot Tangerang terus mendorong seluruh aparatur sipil negara memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai standar pelayanan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Ricky.


