Spesialis Perampokan Rumah Ditangkap Polisi di Kota Tangerang

By
2 Min Read
Pengejaran buronan dengan inisial S (40) oleh polisi menyusul perampokan rumah di Kabupaten Tangerang akhirnya berakhir

Bantentoday – Pengejaran buronan dengan inisial S (40) oleh polisi menyusul perampokan rumah di Kabupaten Tangerang akhirnya berakhir.

S ditangkap oleh Kepolisian Sepatan, Kepolisian Metro Sub-regional Kota Tangerang, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada tanggal 18 Juli 2026.

Kepala Kepolisian Sektor Sepatan, Inspektur Polisi Senior Fahyani, menyatakan bahwa selama interogasi awal, S mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama ST, yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi.

“Kami menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Saat interogasi awal, S mengaku melakukan pencurian bersama ST, yang saat ini berada dalam tahanan,” kata Fahyani.

Kedua pria itu diduga memiliki peran terpisah dalam melakukan kejahatan tersebut. ST bertanggung jawab untuk memantau area sekitarnya, sementara S bertindak sebagai pelaksana, memasuki dan membobol rumah target.

Kasus ini terungkap setelah korban, Sri Tanti, pulang ke rumah bersama keluarganya dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Pintu belakang rusak dan beberapa barang berharga dilaporkan hilang.

Pelaku diduga mengambil 30 gram perhiasan emas dan sebuah telepon seluler dari rumah tersebut.

Polisi mengungkapkan bahwa emas yang dicuri telah dijual, dan hasilnya digunakan untuk membayar utang dan menutupi pengeluaran sehari-hari.

Saat penangkapan S, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon seluler dan kotaknya.

S didakwa berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian berat, yang hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku atau jaringan lain.

Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Metro Sub-regional Kota Tangerang, Inspektur Senior Eko Bagus Riyadi, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.

“Kami mendesak masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan lingkungan. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui pusat panggilan 110 atau kantor polisi terdekat,” kata Eko

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *