Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Tangerang

Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Tangerang

Bantentoday – Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna, meninggal dunia. Seluruh tersangka telah diamankan, sementara penyidik masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27).

“Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Boy Jumalolo, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, empat tersangka pertama berhasil diamankan oleh tim gabungan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa terjadi. Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), penyidik kembali menangkap tiga tersangka lainnya sebagai hasil pengembangan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar korban, melakukan pengeroyokan, mengambil telepon genggam korban, hingga melakukan penusukan.

Penyidik juga masih memburu dua orang berinisial U dan B yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Kasi Intel Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf. Muhammad Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf. Nasser Al Khaled, Dandenpom Jaya 1/Tangerang Mayor Cpm Dio Muhammad Putra Utama, serta Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Hifni.

AKBP Boy Jumalolo menegaskan, Polres Tangerang Selatan berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat dapat terwujud,” tegasnya.

Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf. Tri Purwanto menjelaskan, berdasarkan informasi awal, insiden diduga dipicu perselisihan yang terjadi di salah satu tempat makan sebelum berujung pada aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.

Prada Arif Budi Sampurna merupakan prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang saat itu sedang melaksanakan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.

Saat ditemukan, saksi menemukan kartu tanda anggota (KTA) militer milik korban dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang serta melengkapi berkas perkara.

TAGS