Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Bantentoday –  Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.

Dalam serangkaian operasi dan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Banten mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan bermotor roda dua serta satu perkara kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak yang saling berkaitan dengan jaringan pelaku curanmor.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23).

Selain itu, tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang secara konsisten melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Kombes Pol. Dian, Senin (29/6/26).

Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara yang berhasil diungkap. Selain itu, masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah.

“Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kombes Pol. Dian.

TAGS