Pemkab Lebak Catat Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Rp122 Miliar per 10 Oktober 2023
Bantentoday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp122 miliar dari target Rp182, 2 miliar sampai dengan 10 Oktober 2023.
Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Dodi Irawan di Lebak, Selasa (10/10), pihaknya optimistis target penerimaan pajak daerah 2023 sebesar Rp182,2 miliar tercapai, karena hingga kini sudah terealisasi Rp122 miliar atau 67 persen.
“Sisanya Rp60,2 miliar dengan tempo dua bulan ke depan bakal bisa terealisasi,” paparnya.
Jelasnya, penerimaan pajak daerah bersumber pada 11 jenis pajak antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan.
Dengan demikian, pihaknya meminta semua elemen masyarakat dan pengusaha agar tepat waktu membayar pajak untuk kemajuan pembangunan daerah sendiri.
Selama ini, kata dia, berbagai sektor pembangunan yang dinikmati masyarakat juga dari pembayaran pajak daerah itu.
“Kami berharap masyarakat dan pengusaha secepatnya melunasi pembayaran pajak daerah itu,” kata Dodi.
Menurut dia, pengoptimalan pembayaran pajak yang dilakukan pemerintah daerah dengan lima cara pendekatan, pertama relaksasi pajak, kedua ekstensifikasi dan intensifikasi.
Ketiga pemanfaatan digital, keempat kolaborasi dengan berbagai pihak serta kelima evaluasi dan pengendalian.
Dengan lima cara pendekatan itu , kata dia, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengusaha dan masyarakat membangun kesadaran membayar wajib pajak.
“Sekarang , pembayaran pajak daerah lebih mudah dengan menggunakan digitalisasi melalui perbankan yang menjalin kerja sama pemerintah daerah setempat,” katanya.