Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemkab Lebak Catat Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Rp122 Miliar per 10 Oktober 2023

Pemkab Lebak Catat Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Rp122 Miliar per 10 Oktober 2023

Bantentoday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp122 miliar dari target Rp182, 2 miliar sampai dengan 10 Oktober 2023.

Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Dodi Irawan di Lebak, Selasa (10/10), pihaknya optimistis target penerimaan pajak daerah 2023 sebesar Rp182,2 miliar tercapai, karena hingga kini sudah terealisasi Rp122 miliar atau 67 persen.

“Sisanya Rp60,2 miliar dengan tempo dua bulan ke depan bakal bisa terealisasi,” paparnya.

Jelasnya, penerimaan pajak daerah bersumber pada 11 jenis pajak antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan.

Dengan demikian, pihaknya meminta semua elemen masyarakat dan pengusaha agar tepat waktu membayar pajak untuk kemajuan pembangunan daerah sendiri.

Selama ini, kata dia, berbagai sektor pembangunan yang dinikmati masyarakat juga dari pembayaran pajak daerah itu.

“Kami berharap masyarakat dan pengusaha secepatnya melunasi pembayaran pajak daerah itu,” kata Dodi.

Menurut dia, pengoptimalan pembayaran pajak yang dilakukan pemerintah daerah dengan lima cara pendekatan, pertama relaksasi pajak, kedua ekstensifikasi dan intensifikasi.

Ketiga pemanfaatan digital, keempat kolaborasi dengan berbagai pihak serta kelima evaluasi dan pengendalian.

Dengan lima cara pendekatan itu , kata dia, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengusaha dan masyarakat membangun kesadaran membayar wajib pajak.

“Sekarang , pembayaran pajak daerah lebih mudah dengan menggunakan digitalisasi melalui perbankan yang menjalin kerja sama pemerintah daerah setempat,” katanya.

TAGS