OJK Kota Tangerang ajak masyarakat manfaatkan SLIK OJK untuk cegah penggunaan data oleh pinjol

Bantentoday
1 Min Read

Bantentoday – Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Banten Indri Astuti mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi secara ilegal sebagai jaminan pinjaman online (pinjol).

“Waspadai penyalahgunaan data pribadi dengan pengecekan data pribadi melalui layanan SLIK OJK,” kata Indri Astuti di Tangerang, Minggu (14/7).

Jelas Indri, hal ini untuk menindaklanjuti maraknya temuan kasus pemakaian data pribadi secara ilegal yang diperuntukkan sebagai jaminan pinjol.

“Apabila terdapat pinjaman yang dinilai tidak pernah diambil, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengaduan ke kontak OJK 157, atau dapat melalui emailkonsumen@ojk.go.id, dan bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 081-157-157-157. Masyarakat Kota Tangerang dapat juga mengunjungi kantor OJK wilayah kerja Jabodetabek,” ujarnya.

Baca juga: OJK: Pelajar Harus Lebih Cermat dalam Mengenali Pinjol Legal atau Ilegal

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *