Bantentooday – Provinsi Banten berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan terpercaya. Hal ini dikarenakan Provinsi Banten memiliki posisi strategis misalnya kawasan Tangerang Raya yang merupakan bagian penting dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang luas dan terus berkembang pesat.
Demikian dikatakan Gubernur Banten Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). “Pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih modern,” kata Gubernur.
Gubernur menjelaskan, upaya tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. “Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
“Pemprov Banten juga mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Pemda untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan,” papar Gubernur.
Menurut dia, sinergi ini dinilai penting seiring dengan kemajuan pembangunan, peningkatan investasi, modernisasi pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang makin transparan dan akuntabel.
Andra menjelaskan PPAT adalah pilar krusial dalam memberikan kepastian hukum pada sektor pembangunan. PPAT bertugas memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib, akuntabel, serta melindungi masyarakat. “Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” imbuhnya.
“Semoga Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan,” kata dia.
Sementara, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengungkapkan, penataan ulang pelayanan pertanahan kini sudah mulai berjalan. Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini bisa diselesaikan lebih cepat, yakni dalam 10 hari kerja. “Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan akta jual beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja,” jelas Hapedi.
Percepatan tersebut, kata Hapedi, tidak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026 lalu. Langkah ini menjadi angin segar setelah puluhan tahun dinantikan oleh masyarakat. “Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah,” ujarnya.

