Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

BSKJI Kemenperin sebut SNI bisa bendung barang impor

BSKJI Kemenperin sebut SNI bisa bendung barang impor

Bantentoday – Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin) menyebut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 diharapkan mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan produsen dari luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini memungkinkan barang-barang impor bisa masuk di gudang pengawasan.

“Semua produsen di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga importasi ini juga selain melalui peraturan resmi, juga setiap impor ini harus masuk dalam gudang perusahaan resmi,” kata Andi di Jakarta, Rabu (16/10).

Adanya Permenperin 45/2022, lanjut Andi, lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap produk impor. “Masih ditemukan produk-produk impor yang belum memenuhi ketentuan SNI meski masuk ke Indonesia secara legal,” ucapnya.

Menurut Andi, temuan ini sangat merugikan negara lantaran kode HS atau Harmonized System Code yang digunakan tidak sesuai dengan aslinya.

“Kalau dia legal, harusnya begitu masuk ditanya mana SPPT SNI-nya. Apabila dialihkan nomor HS, otomatis negara akan mengambil kerugian, bisa jadi kalau dia menggunakan HS yang sebenarnya, negara dapat di atas 10 persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi menyebut bahwa Indonesia masih tertinggal dengan negara tetangga terkait penggunaan SNI terhadap produknya.

Saat ini, lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. Namun, baru 130 SNI yang telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

“Sementara negara tetangga yang lain, Vietnam, Thailand, Malaysia, apalagi China, itu jumlah SNI yang sudah diwajibkan di sana, standar yang sudah diwajibkannya itu lebih banyak lagi,” kata Andi.

Andi mengatakan, hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah sebagai regulator untuk mengatur arus masuk barang impor. “Semakin sedikit standar yang dilakukan secara wajib, maka akan semakin terbuka peluang untuk produk-produk konsumsi asal luar negeri masuk Indonesia,” pungkasnya.

TAGS