Aksi Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Merak Digagalkan

Aksi Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Merak Digagalkan

Bantentoday – Upaya penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) melalui Pelabuhan Merak berhasil digagalkan aparat gabungan. Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak mengamankan 50.000 ekor BBL yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Sumatera, sekaligus menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan bermula saat tim gabungan menggelar joint investigation di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Kamis (16/7/2026). Sebuah mobil Toyota Avanza berpelat B-1179-VMX yang dicurigai dihentikan untuk diperiksa. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 10 boks styrofoam berisi benih lobster yang rencananya akan dikirim menuju Palembang.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M, warga Kota Tangerang, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Polri dan TNI dalam memperketat pengawasan di jalur penyeberangan Merak yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi berbagai komoditas ilegal.

Menurutnya, Benih Bening Lobster merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Karena itu, setiap upaya penyelundupan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain 50.000 ekor benih lobster, penyidik juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1.289.000, serta dokumen kendaraan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Cilegon, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Polda Banten menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait untuk menutup ruang gerak penyelundupan sumber daya kelautan. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam perdagangan Benih Bening Lobster secara ilegal dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.

TAGS