Polisi Ungkap Tujuh Kasus Penambangan Ilegal di Banten dalam Tiga Bulan

By
2 Min Read

Bantentoday – Kepolisian Daerah Banten mengungkap tujuh kasus penambangan ilegal di wilayah hukumnya antara Juni dan Agustus 2026, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kepala Humas Kepolisian Daerah Banten, Inspektur Senior Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penambangan ilegal.

“Banyak suara dari luar yang mengatakan Kepolisian Daerah Banten tidak mengambil tindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal. Hari ini, kami telah membuktikan Kepolisian Daerah Banten bekerja secara optimal dan tidak akan membiarkan kegiatan semacam itu terjadi di wilayah hukum kami,” kata Maruli di Serang pada Kamis (20/8/2026).

Dirktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan enam kasus melibatkan penambangan kelas C berupa tanah urugan, sementara kasus lainnya melibatkan pengolahan dan pemurnian emas ilegal di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Dari tujuh kasus tersebut, polisi telah menyebutkan enam tersangka yang diduga bertindak sebagai pemilik operasi: JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46).

Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Polisi juga menyita sembilan unit ekskavator berat, surat pengiriman, catatan penjualan, batuan yang mengandung emas, dan seperangkat peralatan pengolahan emas.

“Dalam melaksanakan kegiatan penambangan, kegiatan penambangan Kelas C dilakukan tanpa dokumen izin penambangan. Sementara itu, untuk pengolahan emas, para pelaku menggunakan bahan baku dari lokasi yang tidak berizin,” kata Yudhis.

Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para tersangka menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *