Bantentoday – PJR Induk Bitung Korlantas Polri bersama BPTJ dan JMTO Tol Jakarta-Tangerang menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di KM 13 B, Selasa (18/08/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap ketentuan muatan. Penindakan juga diarahkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Ka Induk PJR Korlantas Polri Bitung Kompol Wiratno mengatakan, pemeriksaan menjadi bagian dari pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan, khususnya terkait muatan. Kami juga mengedepankan keselamatan pengguna jalan,” kata AKP Wiratno.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas memeriksa kendaraan angkutan barang yang melintas. Hasil pemeriksaan mencatat sebanyak 40 kendaraan terjaring dalam kegiatan penindakan.
Dari jumlah tersebut, 13 kendaraan diketahui melakukan pelanggaran over load atau kelebihan muatan. Petugas kemudian memberikan tindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.
Penertiban ODOL dilakukan untuk mendorong angkutan barang beroperasi sesuai batas muatan yang ditetapkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan.

