Masih Bingung? Ini Perbedaan IKD dan KTP Elektronik yang Wajib Diketahui Warga Kota Tangerang

Masih Bingung? Ini Perbedaan IKD dan KTP Elektronik yang Wajib Diketahui Warga Kota Tangerang

Bantentoday – Seiring berkembangnya layanan administrasi kependudukan berbasis digital, masyarakat mulai mengenal Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pelengkap dokumen kependudukan.

Namun, masih banyak warga yang bertanya, apa perbedaan IKD dengan KTP elektronik (KTP-el) dan apakah keduanya sama-sama harus dimiliki?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital di telepon selular.

”Sementara itu, KTP elektronik merupakan identitas penduduk dalam bentuk fisik yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” papar Rizal, Senin (3/8/26).

Lanjutnya, IKD hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital. Namun, KTP elektronik tetap menjadi dokumen identitas resmi dalam berbagai layanan administrasi.

Rizal menjelaskan, masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik sangat dianjurkan untuk mengaktifkan IKD agar semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.

“Aktivasi IKD sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan melalui handphone secara lebih praktis, aman dan efisien,” jelas Rizal.

Berikut perbedaan IKD dan KTP elektronik yang perlu diketahui masyarakat:

KTP Elektronik (e-KTP)
• Berbentuk kartu fisik.
• Wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
• Digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
• Tetap berlaku selama tidak ada perubahan elemen data kependudukan.

Identitas Kependudukan Digital (IKD)
• Berbentuk identitas digital yang diakses melalui aplikasi di telepon pintar.
• Memuat data kependudukan, seperti KTP digital, Kartu Keluarga digital, dan dokumen kependudukan lainnya.
• Dapat digunakan untuk mempermudah akses layanan administrasi yang telah terintegrasi dengan sistem digital.
• Harus diaktivasi terlebih dahulu melalui Disdukcapil.

TAGS