Disdukcapil Kota Tangerang: Pembaruan Foto di KIA Tak Dipungut Biaya

Disdukcapil Kota Tangerang: Pembaruan Foto di KIA Tak Dipungut Biaya

Bantentoday – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Banten memastikan proses pengurusan pembaruan foto pada kartu identitas anak (KIA) tak dipungut biaya dan bisa dilakukan secara daring.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Sabtu, mengatakan layanan daring selama 24 jam dapat diakses melalui aplikasi Sobat Dukcapil, kanal resmi di Instagram @dukcapilkotatangerang atau website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id

Selain itu, layanan luring, seperti di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dan Tangcity Mall.

Pihaknya juga memastikan seluruh proses pembaruan ini gratis.

“Anak-anak yang sudah berusia di atas lima tahun perlu memperbarui foto pada KIA mereka agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan fisik terkini,” kata Rizal dilansir Antara.

Bagi anak yang telah memasuki usia lima tahun ke atas atau dokumen KIA sudah berusia lebih dari lima tahun, ia mengimbau orang tua segera melakukan pembaruan foto anak.

Ia menjelaskan perubahan fisik anak dari balita menuju usia sekolah cukup signifikan.

Oleh karena itu, pembaruan foto menjadi hal penting agar data fisik anak selalu cocok dengan dokumen kependudukan yang dimiliki.

Ia menyebut proses pengurusan pembaruan foto KIA mudah. Para orang tua hanya perlu melengkapi formulir pendaftaran F1-02, melampirkan fotokopi kartu keluarga dan KTP elektronik orang tua serta menyertakan KIA lama jika masih ada.

“Selain itu, pemohon cukup membawa pasfoto anak terbaru ukuran 4×6 berpakaian rapi dan sopan dengan latar belakang warna bebas,” katanya.

TAGS