Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pabrik Oli Bekas Ilegal Disegel di Tangerang

Bantentoday – Menindaklanjuti perintah langsung dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, untuk merespons cepat laporan keluhan masyarakat, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) bergerak taktis menyegel PT BPE, sebuah pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Operasi penegakan hukum ini berawal dari laporan warga mengenai bau menyengat yang mengganggu permukiman. Dari hasil pengawasan lapangan, petugas menemukan industri pengumpul dan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diduga kuat telah melakukan pencemaran udara serius serta mengelola limbah tanpa mengantongi izin kelayakan operasional yang sah.
Kegiatan pengawasan lapangan hingga penyegelan PT BPE dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), Rizal Irawan. Pabrik pemanfaatan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) berkapasitas 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773 ini, terbukti melakukan pelanggaran fatal meskipun telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten. Di sela-sela memimpin penyegelan, Rizal Irawan menegaskan bahwa PT BPE belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum operasional berjalan.
“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Rizal Irawan.
Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, pelanggaran di lapangan menunjukkan cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara. Akibatnya, gas buang dari proses produksi terlepas langsung ke udara ambien tanpa kendali. Untuk membuktikan tingkat kebauan, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.
Tak hanya mencemari udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, yang meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas. Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan.
“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Rizal Irawan.
