Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 10,8 Kg Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar

Bantentoday – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram senilai sekitar Rp10,9 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada 30 Maret 2026.
“Barang bukti yang diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar,” kata Kapolresta, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan petugas mengamankan seorang perempuan berinisial WNK, warga negara Hong Kong, China, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional penyelundupan ketamin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketamin tersebut disembunyikan di dalam koper dan disamarkan dengan barang bawaan milik tersangka. “Modusnya, barang tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang yang tiba dengan rute Paris-Dubai-Jakarta.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang berisi serbuk ketamin dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka,” jelas Kepala KPU Hengky.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan tersangka WNK diduga diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong.
“Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Kasatresnarkoba. Polisi telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
Atas perbuatannya, WNK disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Kasatresnarkoba.
