Polisi Ringkus Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadiri, Kabupaten Tangerang

Bantentoday – Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/26).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, A ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.
“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” jelas Kombes Pol. Indra Waspada, Selasa (28/4/26).
Kombes Pol. Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.
Berdasarkan keterangan tersangka A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi dan tersangka A ikut masuk ke kamar mandi, kemudian melakukan aksinya.
“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ungkap Kombes Pol. Indra Waspada.
