Kejati Banten Tangkap Buronan DPO Kejari Tangsel

Bantentoday – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Maskuri alias Pak’de, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pria berusia 63 tahun tersebut merupakan terpidana kasus kekerasan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam DPO berdasarkan permohonan Kejari Tangerang Selatan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 4465/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang menyatakan Maskuri terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan vonis pidana penjara selama tiga tahun.
Kasus yang menjerat Maskuri bermula pada 10 Juli 2023 di Pamulang, Tangerang Selatan, ketika korban seorang anak perempuan berusia 6 tahun menjadi korban kekerasan di warung milik pelaku.
Berdasarkan fakta persidangan, tindakan pelaku menyebabkan luka fisik serius yang diperkuat hasil visum serta berdampak trauma psikologis mendalam pada korban. Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri, terdakwa sempat divonis bebas, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara.
Penangkapan Maskuri dilakukan setelah tim intelijen Kejati Banten melakukan pengejaran intensif selama tiga hari sejak 6 April 2026. Tim sempat kehilangan jejak saat pelaku melarikan diri ke area ladang, sebelum akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi persembunyiannya di rumah keponakannya.
Pada Rabu petang, tim bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, Maskuri dibawa ke titik pengamanan sementara sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
