Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Disnaker Kota Tangerang buka posko pengaduan THR 2024

Disnaker Kota Tangerang buka posko pengaduan THR 2024

Bantentoday – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Idul fitri 2024 di kantor Disnaker setempat.

Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Posko pengaduan THR ini dibuka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik bagi semua pihak, sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan di Tangerang, Kamis (28/3).

Ujang bilang, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.

Ujang menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan perhitungan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR,” katanya.

TAGS