TNI AL Gagalkan Penyelundupan Trenggiling Dapat Apresiasi Gubernur Banten

Bantentoday – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi keberhasilan Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten dalam menggagalkan penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam di perairan Merak, Kota Cilegon, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai keberhasilan itu sebagai langkah nyata dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal lintas negara.
“Pemerintah Provinsi Banten memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI AL. Ini bukti nyata negara hadir menjaga wilayah perairan dan konservasi satwa dilindungi,” ujar Andra di Kota Serang, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Provinsi Banten tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal, termasuk penyelundupan satwa liar yang dilindungi.
“Kita tidak boleh memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal, apalagi yang mengancam kelestarian lingkungan,” kata dia.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, baik dengan TNI, Polri, kementerian/lembaga, maupun pemerintah kabupaten/kota, mengingat posisi strategis Banten sebagai wilayah perlintasan nasional dan internasional.
“Pengawasan harus diperkuat melalui kolaborasi. Tidak bisa sendiri-sendiri. Semua pihak harus terlibat agar tindakan ilegal seperti ini bisa dicegah sejak dini,” kata dia.
Andra juga menegaskan bahwa trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi dengan status terancam punah (critically endangered), sehingga perlu dijaga dari perburuan dan perdagangan ilegal.
“Kita harus benar-benar menjaga agar satwa ini tidak punah,” ujar dia.
Sementara itu, Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin kapal KAL Anyer I-3-64 yang mendeteksi kapal asing mencurigakan di perairan Tanjung Sekong, Merak.
Tim kemudian melakukan prosedur Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) dan menemukan 26 kardus berisi 780 kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar.
“Tim VBSS kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di atas kapal. Ini merupakan komitmen TNI Angkatan Laut dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perairan,” ujar Catur.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi keanekaragaman hayati dari eksploitasi ilegal
