Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Peringati HUT Kota Serang dan HUT RI, Bapenda Kota Serang bebaskan denda pajak sepanjang Agustus 2024

Peringati HUT Kota Serang dan HUT RI, Bapenda Kota Serang bebaskan denda pajak sepanjang Agustus 2024

Bantentoday – Sepanjang Agustus 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten, membebaskan denda pajak untuk semua jenis sebagai upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Program penghapusan denda pajak ini juga sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-17 tahun dan HUT RI ke-79 tahun.

“Tujuan dari pembebasan denda pajak untuk memaksimalkan PAD Kota Serang dan untuk meringankan beban masyarakat. Program ini berlaku dari 1-31 Agustus 2024,” kata Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas di Serang, Banten, Minggu (4/8).

Katanya, untuk jenis denda pajak yang akan dibebaskan itu berlaku untuk semua jenis pajak, mulai dari pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Semua jenis pajak dendanya kita hapuskan, sehingga masyarakat yang mempunyai denda pajak akan antusias kembali untuk membayar pajak di Kota Serang,” katanya.

Ia menjelaskan penghapusan denda pajak tidak ada pembatasan rentang waktu denda. Maka selama periode pembebasan pajak masih berlaku, maka masyarakat hanya diharuskan untuk membayar pokok pajaknya saja.

“Masyarakat harus dapat manfaatkan momen ini, karena untuk penghapusan denda tidak ada rentang waktu berapa lama, semua dihapuskan, dari beberapa tahun yang lalu juga akan kita hapuskan, jadi cukup bayar pajaknya saja,” ujarnya.

Saat ini, PBB-P2 Kota Serang telah mencapai Rp12,5 miliar dan dengan adanya pembebasan pajak, dapat mengalami kenaikan hingga mencapai target sekitar Rp44 miliar pada 2024 atau bahkan melebihi target yang ada.

TAGS