Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pekan depan, Pemkab Lebak – Kepolisian petakan daerah rawan judi online

Pekan depan, Pemkab Lebak – Kepolisian petakan daerah rawan judi online

Bantentoday – Pemkab Lebak, Banten Bersama pihak kepolisian setempat akan memetakan lokasi daerah rawan judi online di 28 kecamatan yang terdiri dari 340 desa dan lima kelurahan.

Kata Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan,  Pemkab Lebak dengan kepolisian pekan depan akan mengidentifikasi masyarakat mana saja yang melakukan judi online di 28 kecamatan tersebar di 340 desa dan lima kelurahan.

“Identifikasi lokasi rawan judi online itu sekaligus menjadikan peta untuk dilakukan pencegahan agar masyarakat tidak mencoba-coba melakukan perbuatan judi,” ucapnya, Selasa (30/7).

Menurutnya, Pemda serius untuk pemberantasan judi online dan telah melakukan beberapa pertemuan dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat, pemuka agama dan ulama sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Perjudian online itu harus dilakukan pemantauan oleh kepala daerah masing-masing. Dengan demikian, pihaknya telah melakukan pendataan daerah mana saja lokasi perjudian dalam jaringan atau daring,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya meminta semua elemen dapat mencegah judi online, terlebih anak-anak usia 10 tahun ke bawah.

“Kami berharap semua elemen dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan untuk mencegah anak-anak terlibat judi online,” kata Kiyai Ahmad.

TAGS