Pekan depan, Pemkab Lebak – Kepolisian petakan daerah rawan judi online

Bantentoday – Pemkab Lebak, Banten Bersama pihak kepolisian setempat akan memetakan lokasi daerah rawan judi online di 28 kecamatan yang terdiri dari 340 desa dan lima kelurahan.
Kata Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Pemkab Lebak dengan kepolisian pekan depan akan mengidentifikasi masyarakat mana saja yang melakukan judi online di 28 kecamatan tersebar di 340 desa dan lima kelurahan.
“Identifikasi lokasi rawan judi online itu sekaligus menjadikan peta untuk dilakukan pencegahan agar masyarakat tidak mencoba-coba melakukan perbuatan judi,” ucapnya, Selasa (30/7).
Menurutnya, Pemda serius untuk pemberantasan judi online dan telah melakukan beberapa pertemuan dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat, pemuka agama dan ulama sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Perjudian online itu harus dilakukan pemantauan oleh kepala daerah masing-masing. Dengan demikian, pihaknya telah melakukan pendataan daerah mana saja lokasi perjudian dalam jaringan atau daring,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya meminta semua elemen dapat mencegah judi online, terlebih anak-anak usia 10 tahun ke bawah.
“Kami berharap semua elemen dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan untuk mencegah anak-anak terlibat judi online,” kata Kiyai Ahmad.