Mentan Amran: Akan Saya Cabut Izin Usaha Distributor atau Kios Pengecer yang Endapkan Stok Pupuk Subsidi

Bantentoday – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan mencabut izin distributor maupun kios pengecer pupuk subsidi yang berniat mengendapkan stok pada masa tanam tani.
“Bagi para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir,” kata Mentan Amran, Rabu (24/1).
Mentan Amran menyampaikan bahwa pihaknya telah menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karenanya distributor maupun kios pengecer diharapkan tidak menghambat para petani yang hendak menebus pupuk.
Mengenai ketersediaan, ia meminta agar petani tidak perlu khawatir karena PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk bersubsidi memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton.
“Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi,” ucapnya.
Kata Mentan, masyarakat khususnya petani dapat melaporkan dugaan penyelewengan jalannya pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi melalui jalur pengaduan Kontak Pengaduan KPPP Pusat melalui WhatsApp 0812-1533-5574 dengan jam layanan 08.00 s/d 15.00 WIB. Petani juga bisa menghubungi layanan 24 jam Pengaduan PIHC melalui WhatsApp 0811-9918-001 serta Call Center 0800-1008-001.
“Mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi iPubers melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengakses data alokasi petani,” tambah Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil.
Dalam proses itu, lanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.
“KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital,” ungkap Ali Jamil.
Namun, Ali Jamil menekankan petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN. Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
Ia juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran karena Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi.